nusakini.com - Jakarta - Selama pemberlakuan PPKM Darurat, 3 hingga 25 Juli 2021, sebanyak 114.608 kendaraan berhasil diputarbalikkan di lima lokasi penyekatan wilayah Jakarta Timur yang berbatasan dengan daerah penyangga.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda menuturkan, 114.608 kendaraan yang diputarbalikkan itu terdiri dari 78.868 unit kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga ada 202 unit. Kemudian kendaraan roda empat ada 32.214 unit dan kendaraan lebih dari roda empat ada 3.324 unit.

"Total ada 114.608 kendaraan yang diputarbalikkan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Prinsipnya semua kendaraan yang melintas di area penyekatan jika tak memiliki dokumen pendukung berupa keterangan bebas COVID-19 dan STRP langsung diputarbalikkan," kata Riky

Menurutnya, lima lokasi penyekatan ini tersebar di Jl. Raya Bogor (depan Panasonic). Kemudian di Jl Raya Kalimalang/Lampiri, Jl Raya Bekasi (U-Turn TL Cacing). Selanjutnya di Jl DI Panjaitan (dari Bypass arah ke Kampung Melayu) dan Jl Basuki Rahmat (dari Duren Sawit menuju ke arah Kampung Melayu.

"Kami kerahkan 50 personel. Mereka bergabung dengan Satpol PP, Sudin Gulkarmat, serta TNI dan Polri," ungkapnya.

Riky menambahkan, hingga saat ini mereka masih melakukan penyekatan untuk memeriksa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) pengendara yang melintas di lima lokasi penyekatan.